PENDATAAN SUMBERDAYA TIK PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, DAERAH DAN LEMBAGA
Penjelasan
PENDATAAN SUMBERDAYA TIK PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, DAERAH DAN LEMBAGA
Maksud untuk mengetahui kebijakan dan prosedur, aplikasi, informasi, infrastruktur, SDM yang digunakan pada instansi pemerintah pusat, daerah dan lembaga.
Tujuan untuk mengetahui gambaran kondisi sumber daya teknologi informasi dan komunikasi di instansi pemerintah.
Sasaran adalah instansi pemerintah pusat, daerah dan lembaga sampai ketingkat kabupaten/kota.
Hasil Pendataan meliputi data seluruh unit kerja yang berada di lingkungan Departemen/ Lembaga/ Badan Pusat/ Propinsi/ Kabupaten atau Kota.
Hasil Pendataan ini agar dikirimkan ke alamat e-mail : datatik@depkominfo.go.id atau secara tertulis dan CD ke Pusat Data Sekretariat Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.